Rabu, 12 November 2014

OTONOMI DAERAH


BAB I
PENDAHULUAN

1.       LATAR BELAKANG
Otonomi daerah menjadi sesuatu yang disakralkan pasca Reformasi 1998, banyaknya perdebatan seputar otonomi daerah sebagai manifestasi dari desentralisasi kekuasaan pemerintahan mendorong Pemerintah untuk secara sungguhsungguh merealisasikan konsep otonomi daerah secara jujur, penuh kerelaan dan konsekuen mengingat wacana dan konsep otonomi daerah memiliki sejarah yang sangat panjang seiring berdirinya Republik ini. Menurut aspek yuridis formal, sejak pertama kali muncul dalam UU No. 1 tahun 1945 sampai dengan UU No. 5 tahun 1974, semangat otonomi daerah sudah kelihatan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan di daerah. Hanya saja semangat para penyelenggara pemerintahan masih jauh dari idealisme konsep otonomi daerah itu sendiri. Bahasa yang digunakan juga belum seringkas dan selugas otonomi daerah, masih seputar bagaimana mengatur urusan rumah tangga (Marbun, 2005:45).
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang terdiri dari provinsi-provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan daerah otonom dan memiliki hak otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Hak otonomi bukan berarti untuk memecah daerah-daerah yang ada di Indonesia melainkan untuk lebih memajukan daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat daerah, peran aktif masyarakat di daerah dapat dilakukan dengan cara pemberian otonomi tersebut. Otonomi daerah merupakan salah satu kebijakan pengembangan wilayah yang mencoba merubah sistem sentralistik menjadi desentralistik. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan pada tingkat lokal, memberi ruang gerak pada bidang politik, pengelolaan keuangan daerah dan efisiensi pemanfaatan sumber daya daerah untuk kepentingan masyarakat lokal, sehingga muncul formulasi dan model pembangunan daerah yang efisien dan terdesentralisasi.

2.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud dengan Otonomi daerah?
2.      Apa sajakah tujuan dari otonomi daerah?
3.      Apa sajakah syarat-syarat pembentukan dari Otonomi daerah?
4.      Apa dasar hukum pembentukan Otonomi daerah?
5.      Bagaiman bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah?
6.      Apakah dampak positif dan negatif dari Otonomi daerah?

3.       TUJUAN PEMBAHASAN
a.       Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarga Negaraan
b.      Agar pembaca dapat mengetahui lebih jelas tentang Otonomi Daerah
c.       Sebagai sarana penambah wawasan bagi mahasiswa dan seluruh pembaca.




BAB II
PEMBAHASAN

1.       PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
pengertian otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi  berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri  atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar, antara lain:
a.       Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah: “Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
b.      Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah: “Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
c.       Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah: “Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain:
a.     Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah: “Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”
b.    Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah: “Suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda”
c.    Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah: “Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”
d.    Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah: “Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”

2.       TUJUAN OTONOMI DAERAH
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
  1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
  3. Keadilan.
  4. Pemerataan.
  5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.       SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN OTONOMI DAERAH
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal 5, antara lain :      
a.         Administrasi
ü  Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
ü  Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.

b.         Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :
1)        Kemampuan ekonomi
2)        Potensi daerah.
3)        Social budaya.
4)        Social politik.
5)        Kependudukan.
6)         Luas daerah.
7)         Pertahanhan.
8)        Keamanan.
9)        Factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

c.         Fisik, meliputi :
1)        Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
2)        Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
3)        Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.

4.       DASAR HUKUM PEMBENTUKAN OTONOMI DAERAH
Dasar hukum otonomi daerah yaitu :
  1. UUD 1945 pasal 18
1)    Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

2)    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)    Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabu-paten, dan kota dipilih secara demokratis.
5)     Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6)     Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pem-bantuan.
7)    Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
  1. UU No. 32 tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah (UU No. 32 tahun 2004) merupakan Undang-Undang (UU) yang mengatur secara gamblang tentang Pemerintahan Daerah (Perda).
  2. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003 Tentang Pertahanan Negara.

5.       BENTUK DAN  SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
1)             Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD),  merupakan lembaga yang berperan sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.

2)              Pemerintahan Daerah, merupakan lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.


6.       DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI OTONOMI DAERAH
Dampak positif otonomi daerah adalah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien.
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.

  
BAB III
PENUTUP

SIMPULAN
Penjelasan Umum Undang-undang No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa:
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan Pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Hal tersebut telah jelas bahwa pemberian otonomi kepada daerah pada intinya adalah untuk memberikan keleluasaan daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah demi terciptanya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pegembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta keserasian hubungan antara pusat dan daerah sesuai dengan prakarsa dan aspirasi masyarakat di daerah. Sungguhpun demikian, selama kurun waktu hampir satu dasa warsa pelaksanaan otonomi daerah pasca Reformasi 1998, masih saja ditemui kesenjangan posisi, kewenangan dan tanggung jawab serta implementasi dari regulasiregulasi yang telah ditetapkan.

SARAN
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kekeliruan dalam apa yang penulis tulis, baca, dan pahami. Oleh karena itu untuk menjadikan makalah yang penulis sajikan ini lebih baik, penulis memerlukan kritik dan saran dari para pembaca yang budiman sebagai salah satu tanggung jawab ilmiah penulis. Semoga apa yang penulis tulis bermanfaat bagi sumua pihak yang membutuhkan. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar