BAB
I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Otonomi daerah menjadi sesuatu yang disakralkan pasca Reformasi 1998,
banyaknya perdebatan seputar otonomi daerah sebagai manifestasi dari
desentralisasi kekuasaan pemerintahan mendorong Pemerintah untuk secara sungguh‐sungguh merealisasikan konsep otonomi daerah secara
jujur, penuh kerelaan dan konsekuen mengingat wacana dan konsep otonomi daerah
memiliki sejarah yang sangat panjang seiring berdirinya Republik ini. Menurut
aspek yuridis formal, sejak pertama kali muncul dalam UU No. 1 tahun 1945
sampai dengan UU No. 5 tahun 1974, semangat otonomi daerah sudah kelihatan dan
menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan di daerah. Hanya saja semangat
para penyelenggara pemerintahan masih jauh dari idealisme konsep otonomi daerah
itu sendiri. Bahasa yang digunakan juga belum seringkas dan selugas otonomi
daerah, masih seputar bagaimana mengatur urusan rumah tangga (Marbun, 2005:45).
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang terdiri dari
provinsi-provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan daerah otonom dan memiliki
hak otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah. Hak otonomi bukan berarti untuk memecah
daerah-daerah yang ada di Indonesia melainkan untuk lebih memajukan daerah
dengan melibatkan peran aktif masyarakat daerah, peran aktif masyarakat di
daerah dapat dilakukan dengan cara pemberian otonomi tersebut. Otonomi daerah merupakan salah satu kebijakan
pengembangan wilayah yang mencoba merubah sistem sentralistik menjadi
desentralistik. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mempercepat proses
pembangunan pada tingkat lokal, memberi ruang gerak pada bidang politik,
pengelolaan keuangan daerah dan efisiensi pemanfaatan sumber daya daerah untuk
kepentingan masyarakat lokal, sehingga muncul formulasi dan model pembangunan
daerah yang efisien dan terdesentralisasi.
2.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah yang dimaksud dengan Otonomi daerah?
2.
Apa sajakah tujuan dari otonomi daerah?
3.
Apa sajakah syarat-syarat pembentukan dari Otonomi
daerah?
4.
Apa dasar hukum pembentukan Otonomi daerah?
5.
Bagaiman bentuk dan
Susunan Pemerintah Daerah?
6.
Apakah dampak positif dan negatif dari Otonomi
daerah?
3.
TUJUAN
PEMBAHASAN
a.
Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarga
Negaraan
b.
Agar pembaca dapat mengetahui lebih jelas tentang
Otonomi Daerah
c.
Sebagai sarana penambah wawasan bagi mahasiswa dan
seluruh pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
OTONOMI DAERAH
Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
pengertian otonomi daerah secara harafiah. Otonomi
daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi
berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti
aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk
mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah.
Beberapa
pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar, antara lain:
a.
Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah: “Hak dan
wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
b.
Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah: “Otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan
kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang
harus dapat dipertanggungjawabkan”
c.
Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah: “Hak mengatur
dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh
dari pemerintah pusat”
Selain
pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan
pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain:
a. Pengertian otonomi daerah
menurut Benyamin Hoesein, adalah: “Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian
wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”
b. Pengertian otonomi daerah menurut
Philip Mahwood, adalah: “Suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri
dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah
guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi
yang berbeda”
c. Pengertian otonomi daerah menurut
Mariun, adalah: “Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah
yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola
dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi
daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat
setempat”
d. Pengertian otonomi daerah menurut
Vincent Lemius, adalah: “Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat
suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang dimiliki
oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun
apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan
kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi”
2.
TUJUAN
OTONOMI DAERAH
Adapun
tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin
baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan.
- Pemerataan.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat
dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas,
meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
3.
SYARAT-SYARAT
PEMBENTUKAN OTONOMI DAERAH
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal
5, antara lain :
a.
Administrasi
ü Untuk
provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
ü Untuk
kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
b.
Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :
1)
Kemampuan ekonomi
2)
Potensi daerah.
3)
Social budaya.
4)
Social politik.
5)
Kependudukan.
6)
Luas daerah.
7)
Pertahanhan.
8)
Keamanan.
9)
Factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi
daerah.
c.
Fisik, meliputi :
1)
Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan
provinsi.
2)
Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan
kabupaten.
3)
Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.
4.
DASAR
HUKUM PEMBENTUKAN OTONOMI DAERAH
Dasar hukum otonomi daerah yaitu :
- UUD 1945 pasal 18
1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang.
2)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.
3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.
4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabu-paten, dan kota dipilih secara
demokratis.
5)
Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6)
Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pem-bantuan.
7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang.
- UU No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 tahun 2004) merupakan Undang-Undang (UU)
yang mengatur secara gamblang tentang Pemerintahan Daerah (Perda).
- Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang No. 3 tahun 2003 Tentang Pertahanan Negara.
5.
BENTUK
DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
1)
Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD), merupakan lembaga yang berperan sebagai badan
legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai
lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.
2)
Pemerintahan
Daerah, merupakan lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif
daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di
wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam
menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah
dan peraturan lainnya untuk melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.
6.
DAMPAK
POSITIF DAN NEGATIF DARI OTONOMI DAERAH
Dampak
positif otonomi daerah adalah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang
didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah
daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama
sehingga akan lebih efisien.
Dampak
negatif dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di
tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan
antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara
daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Penjelasan Umum Undang-undang No. 32 Tahun 2004
menyatakan bahwa:
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan
Pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam
undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk
memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan
masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Hal tersebut telah jelas bahwa pemberian otonomi
kepada daerah pada intinya adalah untuk memberikan keleluasaan daerah dalam
menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang tumbuh, hidup, dan berkembang di
daerah demi terciptanya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,
pegembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta keserasian
hubungan antara pusat dan daerah sesuai dengan prakarsa dan aspirasi masyarakat
di daerah. Sungguhpun demikian, selama kurun waktu hampir satu dasa warsa
pelaksanaan otonomi daerah pasca Reformasi 1998, masih saja ditemui kesenjangan
posisi, kewenangan dan tanggung jawab serta implementasi dari regulasi‐regulasi yang telah ditetapkan.
SARAN
Penulis menyadari masih banyak
kekurangan dan kekeliruan dalam apa yang penulis tulis, baca, dan pahami. Oleh
karena itu untuk menjadikan makalah yang penulis sajikan ini lebih baik,
penulis memerlukan kritik dan saran dari para pembaca yang budiman sebagai
salah satu tanggung jawab ilmiah penulis. Semoga apa yang penulis tulis
bermanfaat bagi sumua pihak yang membutuhkan. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar